Loading...

HUKUM MENERIMA HADIAH DARI NON-MUSLIM DI HARI RAYA

Fatwa Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah Soal : Apa hukum menerima hadiah dari orang kafir terutama pada hari raya mereka ? Jawab : Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir.


Bebeberapa waktu ini kebetulan istri di rumah mendapat hadiah dari teman sekantornya yang kebetulan Non Muslim. Sebelumnya jauh-kauh hari orang itu berkata "Mbak.... besok kalo mau lebaran Idul Fitri tak belikan baju atau bahan pakaian ya !"

Setelahnya pertanyaan pun muncul dan menggeliat muncul kepermukaan bersegera ingin tahu bagaimanakah hukum menerima hadiah dari Non Muslim (orang Kafir) pada waktu hari Raya. Walhamdulillah, artikel bersumber Muslim.or.id yang ditulis Yulian Purnama hasil olah tarjim Syaikh Muhammad Al Imam hafizhahullah-pun membahasnya dengan lugas perihal hadiah dari Non Muslim para hartama pada hari raya mereka ?

Jawab :

Sudah ma’ruf (diketahui bersama) bahwa Rasulullah Shallallahu’alaihi Wasallam terkadang menerima hadiah dari orang kafir. Dan terkadang beliau menolak hadiah dari sebagian para raja dan pemimin kaum kafirin. Oleh karena itu para ulama memberikan kaidah dalam menerima hadiah dari orang kafir. Demikian juga halnya hadiah dari ahli maksiat dan orang yang menyimpang.
Yaitu, jika hadiah tersebut tidak berpotensi membahayakan bagi si penerima, dari segi syar’i (agama), maka boleh.

Namun jika hadiah itu diberikan tujuannya agar si penerima tidak mengatakan kebenaran, atau agar tidak melakukan suatu hal yang merupakan kebenaran, maka hadiah tersebut tidak boleh diterima. Demikian juga jika hadiah itu diberikan dengan tujuan agar masyarakat bisa menerima orang-orang kafir yang dikenal tipu daya dan makarnya, maka saat itu tidak boleh menerima hadiah. Intinya, jika dengan menerima hadiah tersebut akan menimbulkan sesuatu berupa penghinaan atau setidaknya ada tuntutan untuk menentang suatu bagian dari agama kita, atau membuat kita diam tidak mengerjakan apa yang diwajibkan oleh Allah, atau membuat kita melakukan yang diharamkan oleh Allah, maka ketika itu hadiah tersebut tidak boleh diterima.



Disusun ba'da sholat dzuhur 15 Ramadhan 1436 H di Mertoyudan, Kabupaten Magelang.

Penulis : Abu Bilal | www.ngaos.com
Muamalah 5006772856958583661

Posting Komentar

emo-but-icon

Beranda item

Popular Posts